Pengertian profesi
Profesi adalah pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap
suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi,
kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang
profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran,
pendidikan, keuangan, militer, dan teknik.
Seseorang yang memiliki suatu profesi tertentu, disebut profesional.
Walaupun begitu, istilah profesional juga digunakan untuk suatu aktivitas yang
menerima bayaran, sebagai lawan kata dari amatir. Contohnya adalah petinju
profesional menerima bayaran untuk pertandingan tinju yang dilakukannya,
sementara olahraga tinju sendiri umumnya tidak dianggap sebagai suatu profesi.
Pada umumnya orang memberi arti yang sempit teradap pengertian profesional.
Profesional sering diartikan sebagai suatu keterampilan teknis yang dimilki
seseorang. Misalnya seorang guru dikatakan guru profesional bila guru tersebut
memiliki kualitas megajar yang tinggi. Padahal pengertian profesional tidak
sesempit itu, namun pengertiannya harus dapat dipandang dari tiga dimensi,
yaitu : expert [ahli], responsibility [rasa tanggung jawab] baik tanggung jawab
intelektual maupun moral, dan memiliki rasa kesejawatan.
Pengertian profesi
menurut beberapa ahli diantaranya sebagai berikut :
a. Secara leksikal, perkataan profaesi itu ternyata
mengandung berbagai makna dan pengertian. Pertama profesi itu menunjukkan dan
mengungkapkan suatu kepercayaan (to profess means to trust), bahkan suatu
keyakinan (to belief in) atas suatu kebenaran (ajaran agama) atau kredibilitas
seseorang (Hornby,1962). Kedua, profesi itu dapat pula menunjukkan dan
mengungkapkan suatu pekerjaan atau urusan tertentu (a particular business,
Hornby, 1962).
b. Webster’s New World Dictionary menunjukkan bahwa
profesi merupakan suatu pekerjaan yang menuntut pendidikan tinggi (kepada
pengembannya) dalam liberal arts atau science, dan biasanya
meliputi pekerjaan mental dan bukan pekerjaan manual, seperti mengajar ,
keinsinyuran, mengarang, dan sebagainya; terutama kedokteran, hukum dan
teknologi.
c. Good’s Dictionary of Education mengungkapkan
bahwa profesi merupakan suatu pekerjaan yang meminta persiapan specialisasi
yang relatif lama di perguruan tinggi (pada pengembannya) dan
diatur oleh suatu kode etika khusus.
d. Vollmer (1956) menjelaskan pendekatan kajian
sosiologik, mempersepsikan bahwa profesi itu sesungguhnya hanyalah merupakan
suatu jenis model atau tipe pekerjaan ideal saja, karena dalam realitasnya
bukanlah hal yang mudah untuk mewujudkannya. Namun demikian, bukanlah merupakan
hal yang mustahil pula untuk mencapainya asalkan ada upaya yang sungguh-sungguh
kepada pencapaiannya. Proses usaha menuju kearah terpenuhinya persyaratan suatu
jenis model pekerjaan ideal itulah yang dimaksudkan dengan profesionalisasi.
Berdasarkan pernyataan Vollmer yang mengimplikasikan bahwa pada dasarnya
seluruh pekerjaan apapun memungkinkan untuk berkembang menuju kepada suatu
jenis model profesi tertentu. Dengan mempergunakan perangkat persyaratannya
sebagai acuan, maka kita dapat menandai sejauh mana suatu pekerjaan itu telah
menunjukkan ciri-ciri atau sifat-sifat tertentu atau seseorang pengemban
pekerjaan tersebut juga telah memiliki dan menampilkan ciri-ciri atau
sifat-sifat tertentu pula yang dapat dipertanggungjawabkan secara professional
(memadai persyaratan sebagai suatu profesi). Berdasarkan indikator-indikator
tersebut maka selanjutnya kita dapat mempertimbangkan derajat
profesionalitasnya (ukuran kadar keprofesiannya). Jika konsepsi keprofesian itu
telah menjadi budaya, pandangan, paham, dan pedoman hidup seseorang atau
sekelompok orang utau masyarakan tertentu, maka hal itu dapat mengandung makna
telah tumbuh-kembang profesionalisme dikalangan orang atau masyarakat yang
bersangkutan. Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan yang kemudian
berkembang makin matang.
Selain itu, dalam bidang apapun profesionalisme seseorang ditunjang oleh tiga
hal. Tanpa ketiga hal ini dimiliki, sulit seseorang mewujudkan
profesionalismenya. Ketiga hal itu ialah keahlian, komitmen, dan keterampilan
yang relefan yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang ditengahnya terletak
profesionalisme. Ketiga hal itu pertama-tama dikembangkan melalui pendidikan
pra-jabatan dan selanjutnya ditingkatkan melalui pengalaman dan
pendidikan/latihan dalam jabatan. Karena keahliannya yang tinggi maka seorang
professional dibayar tinggi. “ well educated, well trained, well paid”
, adalah salah satu prinsip profesionalisme. Terdapat beberapa istilah yang
berkaitan dengan profesi.
Menurut Sanusi et.al ( 1991:19 ) menjelaskan ada 5 konsep mengenai hal
tersebut:
a) Profesi
Profesi adalah suatu
jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian para anggotanya. Artinya, ia
tidak bias dilakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih dan tidak
disiapkan secara khusus untuk melakukan pekerjaan itu. keahlian diperoleh
melalui apa yang disebut profesionalisasi, yang dilakukan baik sebelum
seseorang menjalani profesi itu (pendidikan/latihan pra-jabatan) maupun setelah
menjalani suatu profesi (in-service training). Diluar pengertian ini, ada
beberapa ciri profesi khususnya yang berkaitan dengan profesi kependidikan.
b) Professional
Professional menunjuk
pada dua hal. Pertama orang yang menyandang suatu profesi, misalnya “ Dia
seorang profesional”. Kedua, penampilan seseorang dalam melakukan pekerjaannya
yang sesuai dengan profesinya. Pengertian kedua ini, professional dikontraskan dengan
“ non-profesional” atau “ amatir”.
c) Profesionalisme
Profesionalisme
menunjuk kepada komitmen para anggota suatu profesi untuk meningkatkan
kemampuan profesionalnya dan terus-menerus mengembangkan strategi-strategi yang
digunakannya dalam melakukan pekerjaan yang sesuai dengan profesinya.
d) 4. Profesionalitas
Profesionalitas
mengacu kepada sikap para anggota profesi terhadap profesinya serta derajat
pengetahuan dan keahlian yang mereka miliki dalam rangka melakukan
pekerjaannya.
e) 5. Profesionalisasi
Profesionalisasi
menunjukkan pada proses peningkatan kualifikasi maupun kemampuan para anggota
profesi dalam mencapai kriteria yang standar dalam penampilannya sebagai
anggota suatu profesi. Profesionalisasi pada dasarnya merupakan serangkaian
proses pengembangan professional ( professional development) baik dilakukan
melalui pendidikan/latihan “pra-jabatan” maupun “dalam-jabatan”. Oleh karena
itu, profesionalisasi merupakan proses yang life-long dan never-ending, secepat
seseorang telah menyatakan dirinya sebagai warga suatu profesi.
2. Syarat-syarat profesi
Ada beberapa hal yang
termasuk dalam syarat-syarat Profesi seperti:
a. Standar unjuk kerja
b. Lembaga pendidikan khusus untuk
menghasilkan pelaku profesi tersebut dengan standar kualitas
c. Akademik yang bertanggung jawab
d. Organisasi profesi
e. Etika dan kode etik profesi
f. Sistem imbalan
g. Pengakuan masyarakat
Robert W. Richey (Arikunto, 1990:235) mengungkapkan
beberapa ciri-ciri dan juga syarat-syarat profesi sebagai berikut:
a) Lebih mementingkan pelayanan
kemanusiaan yang ideal dibandingkan dengan kepentingan pribadi.
b) Seorang pekerja professional, secara
aktif memerlukan waktu yang panjang untuk mempelajari konsep-konsep serta
prinsip-prinsip pengetahuan khusus yang mendukung keahliannya.
c) Memiliki kualifikasi tertentu untuk
memasuki profesi tersebut serta mampu mengikuti perkembangan dalam pertumbuhan
jabatan.
d) Memiliki kode etik yang mengatur
keanggotaan, tingkah laku, sikap dan cara kerja.
e) Membutuhkan suatu kegiatan
intelektual yang tinggi.
f) Adanya organisasi yang dapat
meningkatkan standar pelayanan, disiplin dalam profesi serta kesejahteraan
anggotanya.
g) Memberikan kesempatan untuk kemajuan,
spesialisasi, dan kemandirian.
h) Memandang profesi suatu karier hidup
(alive career) dan menjadi seorang anggota yang permanen.
B. Profesi keguruan serta perkembangan profesi
keguruan
1. Profesi keguruan
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana profesi lainnya merujuk pada
pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian, tanggung jawab, dan kesetiaan.
Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh sembarang orang yang tidak dilatih
atau dipersiapkan untuk itu.
Suatu profesi umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang
kemudian berkembang makin matang serta ditunjang oleh tiga hal keahlian,
komitmen, dan keterampilan, yang membentuk sebuah segi tiga sama sisi yang di
tengahnya terletak profesionalisme. Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang SistemPendidikan Nasional dinyatakan,
bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan
melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran,
melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan
pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi
(pasal 39 ayat 1).Menurut Dedi Supriadi (1999), profesi kependidikan dan/atau
keguruan dapat disebut sebagai profesi yang sedang tumbuh (emerging
profession) yang tingkat kematangannya belum sampai pada apa yang telah
dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti: kedokteran,
hukum,notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di Indonesia, seorang
sarjana pendidikan atausarjana lainnya yang bertugas di institusi pendidikan
dapat mengajar mata pelajaran apa saja,sesuai kebutuhan/ kekosongan/ kekurangan
guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan³surat tugas´ dari kepala
sekolah.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh, walaupun ada
yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun
sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat
diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru,
adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan
fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Usaha profesionalisasi merupakan hal yang tidak perlu ditawar-tawar lagi
karena uniknya profesiguru. Profesi guru harus memiliki berbagai kompetensi
seperti kompetensi profesional, personaldan sosial.Jabatan guru
dilatarbelakangi oleh adanya kebutuhan tenaga guru. Kebutuhan ini
meningkatdengan adanya lembaga pendidikan yang menghasilkan calon guru untuk
menghasilkan guruyang profesional. Pada masa sekarang ini LPTK menjadi
satu-satunya lembaga yangmenghasilkan guru. Walaupun jabatan profesi guru belum
dikatakan penuh, namun kondisi inisemakin membaik dengan peningkatan
penghasilan guru, pengakuan profesi guru, organisasi profesi yang semakin
baik, dan lembaga pendidikan yang menghasilkan tenaga guru sehinggaada
sertifikasi guru melalui Akta Mengajar. Organisasi profesi berfungsi untuk
menyatukangerak langkah anggota profesi dan untuk meningkatkan profesionalitas
para anggotanya. SetelahPGRI yang menjadi satu-satunya organisasi profesi guru
di Indonesia, kemudian berkembang pula organisasi guru sejenis (MGMP).
Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya sudah ada yang mencoba menyusunnya.
Misalnya National Education Associatiaon (NEA) (1948)
menyaratkan kriteria berikut:
a) Jabatan Yang
Melibatkan Kegiatan Intelektual
Jabatan guru memenuhi
kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya yang sifatnya sangat didominasi
kegiatan intelektual. Selanjutnya, kegiatan yang dilakukan anggota profesi
adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh
karena itu mengajar sering disebut ibu dari segala profesi (Stinnett dan
Huggett dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:18)
b) Jabatan Yang Menggeluti Suatu
Batang Tubuh Ilmu Yang Khusus
Semua jabatan
mempunyai monopoli pengetahuan yamg memisahkan anggota mereka dari orang awam,
dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota suatu
profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi
masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran yang tidak terdidik, dan kelompok
tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan tentang
bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan atau keguruan (Ornstein dan Levine,
dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004:19)
c) Jabatan Yang Memerlukan Persiapan
Profesional Yang Lama
Terdapat perselisihan
pendapat mengenai hal yang membedakan jabatan professional dan non-profesional
antara lain adalah dalam penyelesaian pendidikan melalui kurikulum. Pertama,
yakni pendidikan melalui perguruan tinggi disediakan untuk jabatan
professional, sedangkan yang kedua yakni pendidikan melalui pengalaman praktek
bagi jabatan non-profesional (Ornstein dan Levine, 2004:21)
d) Jabatan Yang Memerlukan ‘Latihan Dalam
Jabatan’ Yang Berkesinambungan
Jabatan guru cenderung
menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan professional, sebab hampir tiap
tahun guru melakukan kegiatan latihan profesional, baik yang mendapatkan
penghargaan kredit maupun tidak. Justru disaat sekarang ini bermacam-macam
pendidikan profesional tambahan diikuti guru dalam menyetarakan dirinya dengan
kualifikasi yang ditetapkan.
e) Jabatan Yang Menjanjikan Karier
Hidup dan Keanggotaan Yang Permanen
Diluar negeri
barangkali syarat jabatn guru sebagai karier permanen merupakan titik yang
paling lemah dalam menuntut bahwa mengajar adalah jabatan profesional. Banyak
guru baruyang hanya bertahan selama satu atau dua tahun saja pada profesi
mengajar, setelah itu mereka pindah kerja kebidang lain yang lebih menjanjikan
bayaran yang lebih tinggi.
f) Jabatan Yang Menentukan Baku
(Standarnya) Sendiri
Karena jabatan guru menyangkut
hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan
oleh anggota profesi sendiri. Baku jabatan guru masih sangat banyak diatur oleh
pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti
yayasan pendidikan swasta.
g) Jabatan Yang Lebih Mementingkan
Layanan Diatas Keuntungan Pribadi
Jabatan mengajar
adalah jabatan yang mempunyai nilai social yang tinggi. Guru yang baik akan
sangat berperan dalam mempengaruhi kehidupan yang lebih baik dari warga Negara
masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan
yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membantu orang lain, bukan
disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan.
h) Jabatan Yang Mempuyai Organisasi Profesional
Yang Kuat Dan Terjalin Erat
Semua profesi yang
dikenal mempunyai organisasi profesional yang kuat untuk dapat mewadahi tujuan
bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah
memenuhi kriteria ini dan dalam hal lain belum dapat dicapai. Di Indonesia
telah ada Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh
guru mulai dari guru taman kanak-kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat
atas, dan ada pula Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi
seluruh sarjana pendidikan.
2. Perkembangan profesi
keguruan
Kita semua memaklumi perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di dunia
ini begitu cepatnya sehingga kalau kita berhenti belajar yang terjadi adalah
bahwa kita menjadi orang ketinggalan jaman, Untuk itu diperlukan pengembangan
profesi guru.
Pengembangan profesi guru dengan kata kunci
adalah belajar. Yang dimaksud belajar disini ialah usaha untuk memperoleh
pengetahuan atau kecakapan baru dengan berusaha sendiri. Usaha-usaha melalui
keaktifan sendiri untuk meningkatkan pengetahuan dan kecakapan sehingga akan
berguna dalam menjalankan kewajiban sebagai guru, itulah yang dimaksud sebagai
pengembangan profesi guru.
Kadang-kadang pengembangan profesi ini dikatakan juga sebagai peningkatan
profesi. Sehubungan dengan peningkatan profesi ini, guru memang dituntut untuk
selalu mengembangkan dirinya baik yang mengenai materi pelajaran dari bidang
studi yang menjadi wewenangnya maupun keterampilan guru, Tanpa belajar lagi
kemungkinan resiko yang terjadi ialah tidak tepatnya materi pelajaran yang
diajarkan dan metodologi mengajar yang digunakan.
Bentuk-bentuk pengembangan profesi keguruan secara garis besar sebagai
berikut:
a. Pengembangan
profesi secara individual:
* Pengembangan melalui
pelatihan yang diselenggarakan oleh Departemen yang terkait.
* Pengembangan profesi melalui
belajar sendiri, dalam hal ini para guru dapat memilih sendiri sumber-sumber
yang diperlukan dan sesuai bagi kepentingannya untuk dipelajari sendiri.
* Pengembangan profesi
melalui media, berbagai media dapat dimanfaatkan seperti media massa elektronik/cetak
dan online yang banyak memuat artikel-artikel pengetahuan atau keterampilan
yang penting untuk dipelajari.
b. Pengembangan profesi keguruan melalui
organisasi profesi:
Yang dimaksud organisasi profesi adalah organisasi atau perkumpulan yang
memiliki ikatan-ikatan tertentu dari satu jenis keahlian atau jabatan. Seperti
para guru yang menyatukan diri pada PGRI (Persatuan Guru Republik Indonesia),
Untuk lokal bisa disebut seperti PGSB (Persatuan Guru Swasta Balikpapan), MGHB
(Musyawarah Guru Honor dan Bantu), dan banyak lagi lainnya.
Organisasi profesi ini bermanfaat untuk:
* Tempat pertemuan antara
guru yang mempunyai keahlian sama untuk saling mengenal.
* Tempat memecahkan berbagai
masalah yang menyangkut profesinnya
Prospek Kerja Teknik Mesin”
Luasnya ilmu yang ada pada jurusan teknik mesin mengakibatkan luasnya lapangan pekerjaan sarjana lulusan teknik mesin. Dengan prospek kerja lulusan teknik mesin yang luas dapat menjadi pertimbangan anda unuk memilih jurusan ini. Berikut ini adalah beberapa contoh peluang kerja teknik mesin :
Luasnya ilmu yang ada pada jurusan teknik mesin mengakibatkan luasnya lapangan pekerjaan sarjana lulusan teknik mesin. Dengan prospek kerja lulusan teknik mesin yang luas dapat menjadi pertimbangan anda unuk memilih jurusan ini. Berikut ini adalah beberapa contoh peluang kerja teknik mesin :
- Industri pertambangan
Sarjana lulusan teknik mesin dibutuhkan di industri pertambangan baik
pertambangan bahan galian padat maupun minyak dan gas (migas). Di industri
migas, cukup banyak aspek yang bisa ditempati. misalnya desain pipeline, well
intervention, rotating machinary, drilling,desainer untuk pressure vessel
(bejana tekan). Contoh perusahaan yang berkecimpung di bidang pertambangan
seperti PT. Pertamina, Chevron, Freeport, KPC, Total, Bukit asam dan masih
banyak lagi
- Perusahaan Engineering,
Procurement, and Construction (EPC)
Perusahaan yang bergelut di bidang ini
juga memerlukan lulusan teknik mesin untuk memberikan masukan (saran) serta
konsultasi dalam pemilihan barang-barang penting.
- Di bidang pembangkit listrik
lulusan teknik mesin di bidang pembangkit listrik juga memegang peranan
yang besar. Hal ini dikarenakan prinsip yang ada pada sistem pembangkit listrik
baik itu bertenaga panas bumi, uap, biomassa, nuklir, ataupun lainnya adalah
sama, yaitu ilmu termodinamika. Seorang lulusan tekbik mesin tentunya memiliki
ilmu termodinamika. Problematika pada kompresor, turbin, pompa, sistem
perpipaan, boiler, penukar panas, dan sebagainya menjadi tanggung jawab
insinyur teknik mesin yang ada di pembangkit listrik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar