Jumat, 16 November 2018

KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA DI INDUSTRI


KESELAMATAN DAN KESEHATAN KERJA
DI INDUSTRI



1.     Ketentuan ISO 45001 dan OHSAS 14001

International Organization for Standarization (IOS) 45001 telah menerbitkan standar internasional yang mirip dengan OHSAS 18001:2007 dengan judul “ISO 45001: Occupational health and safety management systems – Requirements” Standar ISO 45001 memuat persyaratan sistem manajemen keselematan dan kesehatan kerja (SMK3)
Awalnya ISO 45001 diperkirakan akan dirilis pada Oktober 2016 namun ternyata proses dari DIS (Draft International Standard) menuju ke FDIS (Final Draft) terhambat di bulan November 2015 karena belum ada nya kata sepakat diantara tim teknis penyusun / Technical Commitee di IOS. Dari informasi website www.iso.org ISO 45001 akan muncul DIS ke 2 di Januari 2017 dan diperkirakan akan di rilis standar ISO nya per akhir 2017.
Namun dari DIS-1 yang sudah di publish kita bisa menarik kesimpulan bahwa acuan penyusunan ISO 45001 memang salah satunya menggunakan OHSAS 18001.
Lalu apa yang baru dengan ISO 45001 :
Pertama :
Pastinya mengadopsi High Level Structure (HLS)  berdasarkan ISO Guide 83 (“Annex SL”) yaitu struktur wajib untuk seluruh standar ISO baru dan yang akan direvisi oleh IOS serta penggunaan terminologi dan definisi umum yang ada Annex SL misalnya corrective action, management review, audit, dll. Struktur ini bertujuan untuk mempermudan proses integrasi beberapa sistem manajemen secara harmonis, terstruktur dan efisien dalam 1 perusahaan.

Kedua :
Karena menerapkan HLS maka mau tidak mau perbedaan mendasar dalam ISO 45001 jika dibandingkan dengan OHSAS 18001 ada pasal baru mengenai "Konteks Organisasi”. Bagi yang sudah pernah menerapkan ISO 26000 mengenai CSR atau ISO 31000 tentang Risk Management pasti sudah mengenal "Context of Organization" dimana sebelum membuat suatu perencanaan dalam sistem manajemen K3 nya, Organisasi wajib mempertimbangkan Isu Internal dan Eksternal serta Harapan dan Keinginan Pihak Terkait seperti Pemerintah Karyawan Masyarakat sekitar dan Pemilik Saham.
Contoh Isu Eksternal Penerapan SMK3 adalah tuntutan cuatomer misal melalui sertifikasi WRAP (Worldwide Responsible Accredited Production) yang mengharuskan suatu Perusahaan mebuktikan bahwa implementasi kegiatan bisnisnya "Aman dalam proses produksi, patuh terhadap undang-undangan mengenai lingkungan dan K3, dan senantiasa memenuhi hak-hak karyawannya termasuk keselamatan kesehatan kerja.

Ketiga :
Masih karena menerapkan HLS maka perbedaan mendasar ketiga dalam ISO 45001 jika dibandingkan dengan OHSAS 18001 adalah penerapan Struktur baru yaitu "Leadership". Dalam implementasinya Perusahaan yang menerapkan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab keselamatan dan kesehatan kerja pada Management Representative K3 / Manajer K3. Namun dengan ISO 45001, peran K3 tidak akan menjadi tanggung jawab tunggal MR atau manajer K3 namun harus Majemen Puncak termasuk Pimpinan tiap Departemen.. Seperti apa implementasi nya ?
Salah 1 nya adalah memastikan tanggung jawab dari manajemen puncak terkait implementasi SMK3 dan peran kepemimpinan dari masing-masing Head of Departemen seperti dalam hal mengkomunikasikan kontribusi karyawan sangat lah penting bagi implementasi SMK3
seperti apa aktualnya ?
Misal saat meeting K3 Top managemen wajib hadir dan ikut memberikan materi terkait K3. Saat terjadi insiden kecelakaan kerja Manajemen harus bertanggung jawab sebagai wujud kegagalan pengawasan nya

Keempat :
Yang paling terasa juga di ISO 45001 dibanding OHSAS 18001 adalah bukan hanya mengidentifikasi dan evaluasi seberapa jauh regulasi K3 yang terkait dengan ruang lingkup SMK3 di penuhi namun Penaatan Regulasi menjadi poin utamanya

Kelima :
Dalam DIS juga terlihat bahwa ISO 45001 mempersyaratkan organisasi untuk memperhitungkan bagaimana pemasok dan kontraktor mengelola resikonya.

Keenam :
Dalam ISO 45001 beberapa konsep dasar yang berubah jika dibandingkan dengan OHSAS 18001, seperti risiko, pekerja dan tempat kerja. Ada juga istilah definisi baru seperti: monitoring, pengukuran, efektivitas, kinerja dan proses K3.
 Namun secara tujuan keseluruhan penerapan ISO 45001 adalah sama dengan OHSAS 18001 yaitu fokus kepada pencegahan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja mengurangi risiko yang tidak dapat diterima dan memastikan keselamatan dan kesejahteraan semua orang yang terlibat dalam kegiatan organisasi.
          
Pada ISO 45001, organisasi seharusnya tidak hanya mempertimbangkan apa isu K3 yang secara langsung berdampak pada mereka, akan tetapi juga melibatkan masyarakat lebih luas dan bagaimana kerja mereka bisa  juga berdampak pada komunitas di sekitarnya. Beberapa organisasi yang menggunakan OHSAS 18001 mendelegasikan tanggung jawab kesehatan dan keselamatan kerja pada manajer K3, ketimbang mengintegrasikannya dalam sistem operasi organisasi. ISO 45001 menuntut penggabungan dari aspek kesehatan dan keselamatan kerja dalam keseluruhan sistem manajemen organisasi, dengan demikian mendorong top manajemen untuk memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3. 
Telah berkembangan pada perusahaan dan industri dewasa ini telah menyebabkan krisis lingkungan dan energi. Bermula dari dampak industri inilah maka organisasi dan industri dituntut untuk meningkatkan pertanggungjawaban terhadap konservasi lingkungan. Berdasarkan kondisi ini, maka tuntutan peraturan dunia terhadap pertanggungjawaban organisasi dan industri dalam pengelolaan lingkungan menjadi meningkat. Konservasi lingkungan telah menjadi tuntutan dari pelanggan negara maju yang secara sadar melihat pentingnya perlindungan terhadap lingkungan dilaksanakan sejak dini untuk meminimalkan kerusakan lingkungan di masa depan, maka berdasarkan kesepakatan international pada tahun 1996 International Organization for Standardization. ISO 14001 dipelajari oleh berbagai bidang pendidikan namun tidak “seumum” ISO 9001 yang banyak ditemui di bidang apa saja. Sistem manajemen ini banyak ditemui pada bidang teknik lingkungan. Selain itu sistem manajemen ini juga mempunyai kaitan dengan bidang ergonomi (teknik industri) terutama pada kuliah manajemen limbah industri.

Secara Umum ISO 45001 adalah sebuah standar internasional baru untuk manajemen kesehatan dan keselamatan kerja (K3 / OH&S), yang akan segera menggantikan standar OHSAS 18001. Lalu apa perbedaan diantara keduanya? ISO 45001  adalah standar SMK3 yang dirancang oleh Komite proyek ISO). Terdapat  sejumlah perbedaan antara ISO 45001  dan OHSAS 18001.

Perbedaan utama antara ISO 45001 dan OHSAS 14001 :

  • Sama halnya dengan struktur versi terbaru dari ISO 9001 dan ISO 14001, maka ISO 45001 juga mengadopsi High Level Structure atau struktur tingkat tinggi yang terdiri dari 10 klausul dengan tujuan untuk memudahkan integrasi dengan sistem manajemen lainnya.
  • Karena mengadopsi High Level Structure, maka ISO 45001 juga menerapkan “organization and it’s context”. Sebelum menyusun sistem manajemen K3, organisasi harus mempertimbangkan isu eksternal dan internal, serta kebutuhan dan harapan dari pihak-pihak yang berkepentingan, seperti pemerintah, customer, shareholder, supplier, karyawan, dan masyarakat / komunitas sekitar.
  • Selain itu, dalam High Level Structure juga terdapat peran kepemimpinan atau leadership yang lebih baik. Oleh karena itu ISO 45001 menuntut pengintegrasian aspek K3 kedalam sistem manajemen perusahaan untuk dapat mendorong top manajemen memiliki peran kepemimpinan yang kuat terhadap sistem manajemen K3. Sedangkan dalam OHSAS 18001, tanggung jawab K3 biasanya didelegasikan pada manajer K3.
  • Dalam ISO 45001, organisasi tidak hanya mengidentifikasi dan mengendalikan risiko terhadap K3, namun organisasi juga dipersyaratkan untuk mengidentifikasi dan mengendalikan risiko dan peluang K3 lainnya yang berkaitan dengan keberlangsungan organisasi. Sedangkan OHSAS 18001 hanya mempertimbangkan risiko K3 saja.
  • ISO 45001 lebih menekankan dan mendorong partisipasi dan kontribusi pekerja (worker participation) dalam menyusun sistem manajemen K3, sedangkan dalam OHSAS 18001 tidak clear dalam partisipasi pekerja dalam sistem manajemen K3.
  • ISO 45001 menuntut pemasok barang dan jasa (kontraktor, supplier / vendor perusahaan) untuk memenuhi persyaratan K3 karena pemasok barang dan jasa merupakan bagian yang mempengaruhi kinerja K3 organisasi, sedangkan OHSAS 18001 tidak spesifik menuntut ini.
  • ISO 45001 bersifat dinamis di semua klausul dan menggunakan pendekatan proses (sama halnya dengan ISO 9001 & ISO 14001), sedangkan OHSAS 18001 lebih berdasarkan prosedur sehingga tidak bersifat dinamis.
Poin-poin diatas mewakili pergeseran persepsi mengenai cara mengelola K3. K3 tidak lagi dikelola dengan “berdiri sendiri”, tetapi harus dilihat dengan perspektif yang kuat dan sebagai usaha untuk keberlanjutan organisasi.

2.      Ketentuan UU No.1 Tahun 1970

Undang-Undang No. 1 tahun 1970 mengatur tentang Keselamatan Kerja. Meskipun judulnya disebut sebagai Undang-undang Keselamatan Kerja, tetapi materi yang diatur termasuk masalah kesehatan kerja.

UNDANG-UNDANG NO 1 TAHUN 1970
  • Pengertian Tempat Kerja
Yang dimaksud dengan “tempat kerja” dalam undang-undang (UU) ini adalah tiap ruangan atau lapangan, tertutup atau terbuka, bergerak atau tetap dimana tenaga kerja bekerja, atau sering dimasuki tenaga kerja untuk keperluan suatu usaha dan dimana terdapat sumber bahaya terhadap pekerja.

Berikut adalah beberapa pengertian yang terkait dengan tempat kerja:
  1. Pengurus: bertugas memimpin langsung suatu tempat kerja atau bagian tempat kerja yang berdiri sendiri. Dalam Undang-undang Keselamatan Kerja, pengurus tempat kerja berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap pelaksanaan semua ketentuan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya.
  2. Pengusaha: orang atau badan hukum yang memiliki atau mewakili pemilik suatu tempat kerja.
  3. Direktur: adalah Direktur Jendral Bina Hubungan Ketenagakerjaan dan Pengawas Norma Kerja (sekarang Direktur Jendral Bina Hubungan Industrial dan Pengawas Ketenagakerjaan).
  4. Pegawai Pengawas. Seorang pegawai pengawas harus mempunya keahlian khusus yang dalam hal ini adalah menguasai pengetahuan dasar dan praktek dalam bidang keselamatan dan kesehatan kerja melalui suatu proses pendidikan tertentu.
  5. Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja: personel yang berada di luar Departemen Tenaga Kerja, dan mempunyai keahlian khusus di bidang keselamatan dan kesehatan kerja yang ditunjuk oleh Menteri Tenaga Kerja.
  • Tujuan
Tujuan daripada UU Keselamatan Kerja adalah:
  1. Agar tenaga kerja dan setiap orang lainnya yang berada dalam tempat kerja selalu dalam keadaan selamat dan sehat.
  2. Agar sumber produksi dapat dipakai dan digunakan secara efisien.
  3. Agar proses produksi dapat berjalan tanpa hambatan apapun.

  • Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Dasar 1945, pasal 5, 20 dan 27
  2. Undang-undang No. 14 tahun 1969 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Ketenagakerjaan.
  3. Beberapa Peraturan yang Berkaitan dengan K3
  4. UU No. 1 tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya UU Kerja Tahun 1948 No. 1, yang memuat aturan-aturan dasar tentang pekerjaan anak, orang muda dan wanita, waktu kerja, istirahat dan tempat kerja.
  5. UU UAP (Stoon Ordonantie, Stdl. No.225 tahun 1930), yang mengatur keselamatan kerja secara umum dan bersifat nasional.
  6. UU Timah Putih Kering, yang mengatur tentang larangan membuat, memasukkan, menyimpan atau menjual timah putih kering kecuali untuk keperluan ilmiah dan pengobatan atau dengan izin dari pemerintah.
  7. UU Petasan, yang mengatur tentang petasan buatan yang diperuntukkan untuk kegembiraan/keramaian kecuali untuk keperluan pemerintah.
  8. UU Rel Industri, yang mengatur tentang pemasangan, penggunaan jalan-jalan rel guna keperluan perusahaan pertanian, kehutanan, pertambangan, kerajinan dan perdagangan.
  9. UU No. 3 Tahun 1969 tentang Persetujuan Konvensi ILO No. 120 mengenai Hygiene dalam Perniagaan dan Kantor-kantor.
  10. UU No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial:
    1. Jaminan kecelakaan kerja
    2. Jaminan kematian
    3. Jaminan hari tua
    4. Jaminan pemeliharaan kesehatan

  • Ruang Lingkup
Undang-undang Keselamatan Kerja memuat aturan-aturan dasar atau ketentuan-ketentuan umum tentang keselamatan kerja dalam segala tempat kerja, baik di darat, di dalam tanah, di permukaan air, di dalam air maupun di udara yang berada di wilayah kekuasaan hukum Republik Indonesia.

Azas-azas yang digunakan dalam UU No. 1 tahun 1970 adalah :
  1. Azas nationaliteit memberlakukan UU keselamatan kerja kepada setiap warga negara yang berada di wilayah hukum Indonesia (termasuk wilayah kedutaan Indonesia di luar negeri dan terhadap kapal-kapal yang berbendera Indonesia).
  2. Azas teritorial memberlakukan UU keselamatan kerja sebagaimana hukum pidana lainnya kepada setiap orang yang berada di wilayah atau teritorial Indonesia, termasuk warga negara asing yang tinggal di Indonesia (kecuali yang mendapat kekebalan diplomatik).

Dengan demikian, UU ini berlaku untuk setiap tempat kerja yang didalamnya terdapat 3 unsur, yaitu:
  1. Adanya tempat dimana dilakukan pekerjaan bagi suatu usaha
  2. Adanya tenaga kerja yang bekerja
  3. Adanya bahaya kerja

  • Syarat-syarat K3
Persyaratan tersebut ditetapkan dalam pasal-pasal di bawah ini:
  1. Pasal 3 ayat 1 berisikan arah dan sasaran yang akan dicapai.
  2. Pasal 2 ayat 3 merupakan escape clausul , sehingga rincian yang ada dalam pasal 3 ayat 1 dapat diubah sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknik dan teknologi serta penemuan-penemuan di kemudian hari.
  3. Pasal 4 ayat 2, mengatur tentang kodifikasi persyaratan teknis keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat prinsip-prinsip teknis ilmiah menjadi suatu kumpulan ketentuan yang disusun secara teratur, jelas dan praktis.

  • Pengawasan K3
Direktur melakukan pelaksanaan umum terhadap UU Keselamatan Kerja, sedangkan pegawai pengawas dan ahli keselamatan dan kesehatan kerja ditugaskan menjalankan pengawasan langsung terhadap ditaatinya UU ini dan membantu pelaksanaannya.

  • Pembinaan K3
Undang-undang Keselamatan Kerja mengatur tentang kewajiban pengurus dalam melaksanakan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerjanya. Undang-undang Keselamatan Kerja juga mengatur kewajiban tenaga kerja. Hal ini juga berlaku pula bagi orang lain yang memasuki tempat kerja tersebut.

  • Ketentuan Pelanggaran
Ancaman hukuman dari pelanggaran ketentuan UU Keselamatan Kerja adalah hukuman kurungan selama-lamanya 3 bulan atau denda setingginya Rp. 100.000,-. Proses projustisia dilaksanakan sesuai dengan UU No. 8 tahun 1981 tentang KUHAP.

  • Peraturan Pelaksanaan
Dikelompokkan menjadi dua, yaitu :
  1. Peraturan pelaksanaan yang bersumber dari Velleigheidsreglement (VR) 1910 berupa peraturan khusus yang masih diberlakukan berdasarkan pasal 17 UU Keselamatan Kerja.
  2. Peraturan pelaksanaan yang dikeluarkan berdasarkan UU Keselamatan Kerja sendiri sebagai peraturan organiknya.



3.     ANALISA KELASIFIKASI BAHAYA

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan aspek yang penting dalam suatu perusahaan. Salah satu yang berkaitan erat dengan K3 adalah kecelakaan kerja. Terjadinya kecelakaan kerja tentu saja menjadikan masalah yang besar bagi kelangsungan sebuah perusahaan. Kerugian yang diderita tidak hanya berupa kerugian materi yang cukup besar, namun lebih dari itu adalah timbulnya korban jiwa yang tidak sedikit jumlahnya. Kehilangan sumber daya manusia ini merupakan kerugian yang sangat besar, karena manusia adalah satu-satu nya sumber daya yang tidak dapat digantikan oleh teknologi apa pun. Kerugian yang langsung yang nampak dari timbulnya kecelakaan kerja adalah biaya pengobatan dan kompensasi kecelakaan, sedangkan biaya tak langsung yang tidak nampak ialah kerusakan alat-alat produksi, penataan manajemen keselamatan yang lebih baik, penghentian alat produksi dan hilangnya waktu kerja.
Masalah Keselamatan dan Kesehatan Kerja masih sering terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja. Berdasarkan data yang tercatat menunjukkan bahwa untuk tahun 2007 terdapat 83.714 kasus kecelakaan kerja di Indonesia. Angka ini mencakup 6.506 cacat dan  1.883 meninggal (Ansori, 2012). Menurut ILO (2000), pertanian adalah salah satu pekerjaan yang paling penuh resiko di seluruh dunia. Di beberapa negara-negara tingkat kecelakaan fatal dalam pertanian adalah dua kali lipat dari rata-rata untuk semua industri lain. Menurut perkiraan ILO, para pekerja yang menderita kecelakaan kerja sebanyak 250 juta setiap tahun. Berasal dari total 335.000 tempat kerja kecelakaan fatal di seluruh dunia, kira-kira ada 170.000 kematian di tengah para pekerja di bidang pertanian. Markkanen (2004) menjelaskan juga bahwa sektor pertanian merupakan sektor yang dapat menimbulkan seluruh spektrum keselamatan kerja dan resiko bahaya kesehatan. Mesin-mesin dan alat-alat berat yang digunakan untuk pertanian merupakan sumber bahaya yang dapat menyebabkan cedera dan kecelakaan kerja yang berakibat fatal. Selain itu, hampir 40% dari total angkatan kerja bekerja di sektor pertanian. Dengan demikian, pemikiran mengenai keselamatan dan kesehatan kerja bagi para pekerja yang bekerja di sektor pertanian menjadi relevan. Sebagai industri pengolahan kacang tidak terlepas dari aktivitas pertanian mulai dari perkebunan sampai pada pengolahannya. Selain itu tidak terlepas dari aktivitas yang melibatkan tenaga kerja, alat, metode, biaya, dan material serta waktu yang cukup besar. Kondisi yang demikian memiliki kemungkinan terjadinya bahaya atau resiko bahkan kecelakaan dalam pelaksanaan kegiatan ataupun aktivitasnya. Karena adanya potensi masalah yang cukup signifikan berkaitan dengan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam kegiatan produksi di industri pengolahan kacang kulit, maka perlu dilakukan analisis terhadap Keselamatan dan Kesehatan Kerja.